Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota dan Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan pungutan pajak dimaksud berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  2. bahwa setelah dilakukan evaluasi dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya