Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik perlu disesuaikan dengan International Standar Classification of Occupation (ISCO) 2008 dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 dan kebutuhan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023
Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021