Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik perlu disesuaikan dengan International Standar Classification of Occupation (ISCO) 2008 dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 dan kebutuhan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 174 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Golongan Pokok Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi pada Jabatan Kerja Teknisi/Analis Pengambilan Sampel Fluida Sumur Panas Bumi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2021
Kajian Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2024
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara