![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerimaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikelola dan dipertanggungjawabkan mulai dari penerimaan, penyaluran, penggunaan, penatabukuan, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 269/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang