Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai.
bahwa dengan terjadinya penyesuaian standar biaya sesuai dengan kelas jabatan dan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019
Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 327 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 298 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024