
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai.
bahwa dengan terjadinya penyesuaian standar biaya sesuai dengan kelas jabatan dan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 98 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
Pengawasan Pangan Olahan Organik