Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 100 Tahun 2022

Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat


Ditetapkan: 8 November 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, salah satunya diperlukan wadah dan sarana melalui pembangunan Pasar Kreatif untuk menunjang pusat pemasaran, dan pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a untuk mendukung perekonomian Daerah serta memberikan kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

  3. bahwa Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan mempunyai kesesuaian bidang usaha untuk dapat melaksanakan penugasan, sehingga dalam pelaksanaannya perlu diatur penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah


Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan