Standar Program Fellowship Medical Retina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa program Fellowship ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik kedokteran, dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, dan pemerataan pelayanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
bahwa Standar Program Fellowship Medical Retina telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Mata Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemangku Kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Program Fellowship Medical Retina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2021
Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Igas Utama Ruas Transmisi Metering Station PT Igas Utama (Tapping KP 72 Ruas Stasiun Kompresor Gas Tegal Gede – Nagrak) – Box Valve PT Asmo di Kawasan Industri MM2100 Cibitung
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2024
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028