Analis Hak Asasi Manusia

Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah.

Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia
  2. melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia
  3. melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia
  4. merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.