Analis Hak Asasi Manusia

Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah.

Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya
  • Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia
  2. melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia
  3. melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia
  4. merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.