Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah.
Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama
- Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda
- Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya
- Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia
- melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia
- melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia
- merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
