![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:
- Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.