Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:
- Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Perekayasa
Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.