Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:

  1. Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  2. Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  3. Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  4. Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  5. Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  6. Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  7. Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  8. Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  9. Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  10. Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  11. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  12. Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.


Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.