Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:

  1. Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  2. Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  3. Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  4. Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  5. Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  6. Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  7. Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  8. Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  9. Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  10. Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  11. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  12. Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.