Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Kurator Keperdataan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Kurator Keperdataan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Kurator Keperdataan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Kurator Keperdataan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan yang terdiri atas:
- perwalian anak dan pengampuan
- pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
- pewarisan dan wasiat
- kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
- penatausahaan uang pihak ketiga
- evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan dengan besaran:
- Kurator Keperdataan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Kurator Keperdataan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Kurator Keperdataan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Kurator Keperdataan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Jabatan Pilihan
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
