Kurator Keperdataan

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Kurator Keperdataan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Kurator Keperdataan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Kurator Keperdataan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan yang terdiri atas:

  1. perwalian anak dan pengampuan
  2. pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
  3. pewarisan dan wasiat
  4. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
  5. penatausahaan uang pihak ketiga
  6. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.