Kurator Keperdataan

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Kurator Keperdataan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Kurator Keperdataan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Kurator Keperdataan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan yang terdiri atas:

  1. perwalian anak dan pengampuan
  2. pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
  3. pewarisan dan wasiat
  4. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
  5. penatausahaan uang pihak ketiga
  6. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan dengan besaran:

  • Kurator Keperdataan Ahli Utama – Rp2.025.000
  • Kurator Keperdataan Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Kurator Keperdataan Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.