Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- analisis dan tindakan karantina tumbuhan
- pengawasan keamanan hayati nabati
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Standar Kompetensi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama - Rp1.522.000
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya - Rp1.290.000
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda - Rp1.003.000
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Pilihan
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pelelang
Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
