Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. analisis dan tindakan karantina tumbuhan
  2. pengawasan keamanan hayati nabati

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Standar Kompetensi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama - Rp1.522.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya - Rp1.290.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda - Rp1.003.000
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.