Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi yang terdiri atas:
- pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain
- penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi
- penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
- penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
- pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
- penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
