Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1169

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis


Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi