Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi, oleh karenanya perlu dilakukan peningkatan percepatan pelayanan pertanahan khususnya pelayanan pendaftaran peralihan Hak Guna Bangunan tertentu untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi di beberapa kota di Indonesia;

  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit


Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan