Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2024

Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus


Ditetapkan: 27 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri, perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif.

  2. bahwa untuk membangun infrastruktur jaringan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan badan usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial serta mampu membangun dan mengoperasikan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi secara efisien, ekonomis dan efektif.

  3. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu mengatur kembali prosedur dan tata cara lelang ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan


Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020