Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa, perlu melakukan penataan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
bahwa penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/857/M.KT.01/2022 tertanggal 18 Agustus 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020
Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004