Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013

Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5449

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado


Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Administrasi Kependudukan