Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023

Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia


Ditetapkan pada tanggal 14 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah


Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi


Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni


Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Serentak dengan Permohonan Grasi