Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri (UIN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016
Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan