Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 570

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Metrolog, menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjamin ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, perlu menyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru


Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian