Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri;
bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500.15.1-807 Tahun 2024
Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan