Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2021

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1350

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap harga jual atau biaya pembangunan rumah umum dan swadaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur mengenai persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema tabungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional


Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Hari Indonesia Menabung