Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019

Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1363

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  2. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 (tiga puluh delapan) Gedung Pengadilan Tingkat Pertama


Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta


Keprotokolan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah