Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019

Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  2. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana Pendidikan Jarak Jauh di Perguruan Tinggi Pendidikan Jarak Jauh


Batas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara