Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila - Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila - Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang profesional;
bahwa setiap jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dikualifikasikan dalam kelas jabatan;
bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, belum mengatur sebagian formasi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2024
Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)