Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dibutuhkan peran masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial, perlu pedoman mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024
Percepatan Akreditasi Puskesmas
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36/M/2024
Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan