Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1980

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

  2. bahwa untuk mengakomodir hasil the Joint ASEAN Economic Minister dan the 30th ASEAN Free Trade Area Council Meeting (AEM-30th AFTA Council Meeting) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Vientiane, Laos dan amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement yang mengatur mengenai e-Form D (Surat Keterangan Asal Elektronik Form D), serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023


Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit


Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana