Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 28 Tahun 2024

Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, diperlukan peta jabatan yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk setiap jenjang jabatan.

  2. bahwa peta jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 77 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi, sehing.ga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri


Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga