Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022
Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2021
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri