Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023

Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon


Ditetapkan: 6 September 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman