Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 36

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2020 diperlukan acuan dalam menentukan satuan biaya yang akan digunakan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan jumlah maupun struktur biaya yang akan berdampak terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga satuan standar yang berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya


Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan