Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 10/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, diperlukan pengaturan atas seluruh kegiatan di sektor pasar modal;
bahwa belum terdapat pengaturan khusus mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penata Kanselerai
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.04/2023
Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Penyakit Mata Luar (External Eye Diseases) Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 10 DJPU Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara