Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2024

Pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal Yang Melakukan Pengangkutan Personel Industri (International Code Of Safety For Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code))


Ditetapkan: 30 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di fasilitas lepas pantai.

  2. bahwa telah diadopsi ketentuan internasional terkait dengan standar keamanan internasional untuk kapal yang membawa personel industri yang akan memfasilitasi pengangkutan yang aman dan pemindahan personel yang aman untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di fasilitas lepas Pantai, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) on International Code Of Safety For Ships Carrying Industrial Personnel (IP Code) dengan pemberlakuan koda terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal Yang Melakukan Pengangkutan Personel Industri (International Code Of Safety For Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code)).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian


Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog


Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan