Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing


Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Kardiologi


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi