![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014
Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023
Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan