
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019
Pendaftaran Pestisida
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian;
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pestisida;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021
Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial