Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata tertib ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung di Provinsi Lampung dibutuhkan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung terutama di Waduk Batutegi, Waduk Way Sekampung, Situ HAM, dan beberapa embung lainnya ditujukan untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung, mencegah dampak negatif, dan menjamin pembangunan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021