Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2023
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata tertib ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung di Provinsi Lampung dibutuhkan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung terutama di Waduk Batutegi, Waduk Way Sekampung, Situ HAM, dan beberapa embung lainnya ditujukan untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung, mencegah dampak negatif, dan menjamin pembangunan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 126 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Federasi Rusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022
Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional