Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3371
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia