Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam pembangunan bidang kesehatan;
bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan, diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 795 Tahun 2023
Hasil Pemantauan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2020
Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial