Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 830
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam pembangunan bidang kesehatan;

  2. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan, diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib


Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik