
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Salatiga dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Salatiga Dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2013
Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945