Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 965
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Salatiga dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Salatiga Dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya


Pedoman Akreditasi Perpustakaan


Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945