Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Rumah Sakit Haji Medan dilandasi oleh perjalanan historis dari peristiwa musibah terowongan Muassim di Mina Saudi Arabia, yang kemudian atas usul Presiden Republik Indonesia pada Tahun 1991 agar membangun Rumah Sakit Haji, maka pada Tanggal 28 Februari 1991 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Akta Notaris Alina Hanum Nomor 5 Tahun 1998 yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 04 Juni 1992 oleh Presiden Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa urusan Pemerintah Daerah Provinsi mengatur dan mengutus urusan pemerintahan berdasarkan kriteria pembagian urusan wajib dan urusan pilihan di mana urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah berkaitan dengan pelayanan dasar.

  3. bahwa urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar, maka untuk menghindari kevakuman/stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penanganan dan pengelolaan urusan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengalihan Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditegaskan bahwa Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dibubarkan/dilikuidasi berdasarkan persetujuan Rapat Koordinasi dan Rapat Paripurna Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait, maka perlu dilakukan langkah-langkah penanganan personil, peralatan dan pembiayaan Rumah Sakit Haji Medan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. bahwa berdasarkan Pasal2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah sebagai pengganti Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain


Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022


Peran Nagari Dalam Konvergensi Penurunan dan Pencegahan Stunting


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum