Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/888/XI/KA/KP.07.00/2022
Daftar Nama, Kelas, dan Formasi Jabatan Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 302/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Non Infeksi
Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman Republik Indonesia