Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015

Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 424
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat untuk guna menunjang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia


Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat