
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023
Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi, telah dibentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2019 pada tanggal 29 Mei 2019.
bahwa Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir masa kerjanya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 130/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Dewasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1985
Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia