Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023

Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi, telah dibentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2019 pada tanggal 29 Mei 2019.

  2. bahwa Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir masa kerjanya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba


Pedoman Gizi Seimbang


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Dewasa


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia