Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 596
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pimpinan dan pendidik pada lembaga pendidikan di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Inggris Untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers


Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian


Batas Daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung


Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan