Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
bahwa untuk kepentingan pelacakan kontak, alternatif penegakan diagnosis, skrining oleh tenaga kesehatan dan skrining mandiri oleh masyarakat dalam rangka deteksi dini COVID-19, dapat menggunakan metode pemeriksaan tes cepat antigen.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4794/2022, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2023
Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016
Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028