Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2022
Statuta Universitas Nusa Cendana
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Statuta Universitas Nusa Cendana;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2009 tentang Statuta Universitas Nusa Cendana tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan pendidikan tinggi, baik pada unit organisasi maupun penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Nusa Cendana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur E- Purchasing berdasarkan E-Catalogue
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014
Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan