Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
Konsiderans
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2022
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi