Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing


Status: Diubah
Ditetapkan: 26 Mei 2026
Berlaku: 2 Juni 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
    Transaksi Pasar Valuta Asing
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Komite, Unit Kerja Pendukung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas dan Produk Berbahan Kertas


Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau