
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022
Klaster Logistik Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien, perlu pelibatan multipihak;
bahwa pelibatan multipihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui mekanisme klaster logistik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2017
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan