Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022

Klaster Logistik Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 546
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien, perlu pelibatan multipihak;

  2. bahwa pelibatan multipihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui mekanisme klaster logistik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan