Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, metode penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilakukan secara klasikal perlu dilakukan penyesuaian untuk mengakomodasi penyelenggaraan melalui jalur nonklasikal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah);

  3. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara, setelah mendapat persetujuan menteri keuangan;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Persyaratan Acuan Skema Penilaian Kesesuaian untuk Sektor Produk Hewan dan Turunannya


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri