Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Transaksi Pasar Valuta Asing


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing.

  2. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar valuta asing yang modern dan maju.

  3. bahwa untuk mendorong pasar valuta asing yang modern dan maju diperlukan pengaturan pasar valuta asing yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran


Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi