Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 255

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan peningkatan kinerja dan beban kerja kementerian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri